Flag Counter
12 October 2024

Kitorang News

Harmoni dan Produktivitas

SE Menteri Agama No 05 Tahun 2022, Rektor IAIN Sorong: Substansinya itu Menjaga Kerukunan Beragama

Keterangan foto: Dr. Hamzah, M.Ag. (Rektor IAIN Sorong, Papua Barat)

Sorong. kitorangnews.com – Belakangan ini dunia maya di seantero nusantara diramaikan dengan ‎pernyataan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas terkait dengan pengaturan ‎pengeras suara yang menurut sebagian kalangan masyarakat bahwa Menteri Agama telah menganalogikan suara adzan seperti halnya gonggongan anjing.‎

Pernyataan yang kemudian dijadikan polemik tersebut disampaikan langsung oleh Menteri ‎Agama RI saat ditanya oleh awak media tentang soal aturan azan di Gedung Daerah Provinsi ‎Riau, pada Rabu (23/2/2022) lalu.‎

Berita ini pun diframing sedemikian rupa sehingga tersebar dengan cepat dan sontak menghebohkan warga dunia nyata hingga dunia ‎maya terutama para pengguna media sosial facebook, whatsapp, twitter, instagram dan media ‎sosial lainnya

Pasca beredar dan viralnya berita tersebut, kontributor kitorangnews.com pun segera menghubungi Rektor IAIN Sorong Papua Barat pada Sabtu (26/2/2022) untuk meminta tanggapan ‎mengenai framing media yang dialamatkan ke Menteri Agama Republik Indonesia baru-baru ini.‎

Melalui whatsapp, Rektor IAIN Sorong menyampaikan bahwa masyarakat jangan mudah percaya dengan berita-‎berita yang telah tersebar itu karena judul maupun lead berita yang tersebar di dunia maya itu. ‎Secara substantif tidak sesuai dengan apa yang menjadi maksud dan tujuan penyampaian pak Menteri Agama RI.

Harusnya media yang ada itu harus memperhatikan kode etik dalam memberitakan sesuatu, ‎jangan karena ingin menaikkan rating pembaca kemudian membuat judul berita yang ‎kontroversial. Sehingga menimbulkan ragam tanggapan pembaca“, ujar Rektor IAIN Sorong.‎

Terkait dengan pernyataan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas tentang adzan yang oleh sebagian kalangan menilai telah menganalogikan dengan gonggongan anjing dalam pandangan secara ‎pribadi Rektor IAIN Sorong-Papua Barat bahwa bahasa yang keluar dari Menteri Agama tersebut harus didudukkan secara utuh.‎

Ya perlu didudukkan konteks pembicaraan, tidak pada sepenggal-sepenggal atau sepotong-sepotong. Memang jika dilihat sepotong-sepotong tidak dalam konteks menyeluruh maka penalaran yang mempresepsikan akan menemui pembenaran. Tapi pernyataan Menteri Agama harus dilihat dari konteks secara menyeluruh” ,tambahnya.

Dirinyapun menambahkan bahwa Menteri Agama Republik Indonesia telah ‎menempatkan diri sebagai seorang pejabat dengan prinsip untuk kepentingan seluruh umat ‎beragama.‎

Beliau menempatkan dirinya sebagai seorang pejabat yang berada untuk kepentingan seluruh ‎umat beragama, sering kali kita mendengar bahwa beliau mengatakan dirinya bukan Menteri ‎Agama Islam namun Menteri seluruh agama yang diakui di NKRI” , ungkapnya.‎

Selanjutnya, Rektor IAIN Sorong pun menuturkan bahwa apa yang menjadi pernyataan Menteri Agama ‎Republik Indonesia beberapa hari lalu itu disebabkan oleh fakta realita yang terjadi di masyarakat.‎

Beliau banyak melihat realitas kehidupan keagamaan di tataran praksis yang ada di lapangan. ‎Sehingga substansi dari adanya pengaturan itu adalah menjaga hubungan antar umat beragama”, ‎tutup Rektor IAIN Sorong yang juga merupakan pakar Ekonomi Islam.‎

Surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia terkait pengaturan pengeras adzan tidak bermaksud untuk membatasi adzan yang merupakan suatu praktik keagamaan dalam Islam.

Pengaturan tersebut bermaksud untuk membatasi jangkauan adzan itu sendiri tatkala menggunakan pengeras suara dengan semata-mata bertujuan untuk menjaga stabilitas kerukunan antar umat beragama di daerah yang mungkin di sekitarnya ada warga non muslim.‎***

Loading

Tentang Penulis