
Penulis: Hamzah Khaeriyah (Rektor IAIN Sorong / Ketua Umum Darud Da’wah wal Irsyad Papua Barat Daya)
Sorong.Kitorangnews.com – Selain pengumpulan infak yang dilaksanakan oleh pengurus masjid, yang dilaksanakan secara internal, terutama di bulan ramadan mereka juga melaksanakan permintaan melalui proposal baik yng dalam geografis masjid maupun di luar.
Penceramah Islam, memberikan penjelasan, mengapa mereka sangat gencar sebahagian pengurus masjid mengirim proposal di bulan ramadan.
Karena menurut umat Islam pada bulan ini terjadi pelipatgandaan pahala atau balasan yang tentu saja berbeda di bulan ramadan.
Aktifitas ibadah baik volume maupun ragam, sangat gencar. Cara pandang mereka tentang bulan ramadan dengan bulan selainnya sangat berbeda. Momentum itulah yang digunakan oleh sebahagian pengurus masjid.
Secara faktual, oleh sebahagian pengurus masjid, juga memanfaatkan momen ini dengan mengirim proposal zakat kepada lintas geografis, pada hal mungkin calon muzakki yang dituju juga terdapat calon penerima atau mustahik di geografis yang sama.
Alasan mereka selain momentum yang sayang jika dilewati tanpa aktifitas positif juga karena keterkaitan psikologis calon wajib zakat lintas grografis ini dengan pengurus masjid. Mungkin sebagai teman lama, atau kekuarga. Tampaknya tidak terasa infak.ini diartikan dengan zakat.
Infak merupakan nama dari apa yang potensial secara ekonomi untuk didistrubusikan. Bahkan di dalam Alquran ditemukan ayat wama anfaqtum min syaen fahuwa yukhlifuhu. Ayat ini memberi informasi bahwa apa saja dari sesuatu yang diinfakkan, maka Dia (Allah) akan menggantikannya.
Pada ayat yang lain zakat, menggunakan kata sadaqah. Seperti pada ayat khudz min amwalihim sadaqatan… ambillah dari harta mereka sebagai zakat…
Penceramah Islam menjelaskan bahwa penyebutan kata sadaqah sebagai makna zakat pada ayat ini karena kata sadaqah itu mengandung unsur pembenaran iman seseorang.
Lanjut penceramah Islam bahwa dari kata yang memiliki struktur huruf shad, dal dan qaf, itu juga terbangun makna jujur.
Bahkan pada konsep mahar yang berkaitan dengan pernikahan, Alquran surat Annisa: 4 menyebut shaduqatihinna. Yang dimaknai sebagai pemberian calon suami kepada calon istrinya yang segera dinikahinya. Pemberian itu sebagai salah satu tanda bentuk pengungkapan isi hati sang calon suami.
Kembali pada persoalan zakat yang dilakukan oleh pengurus masjid. Apakah, secara syar”iy diperbolehkan mentransfer dana zakat dari wajib zakat kepada amil atau pengurus zakat di luar geografis wajib zakat Penceramah Islam menjawab dengan mendasarkan pada pemikiran imam Syafii, bahwa tidak boleh mengirim dana zakat di luar geografis kerja.
Menurut imam yang namanya dikaitkan dengan salah satu mazhab yaitu mazhab Syafii, bahwa zakat itu harus disalurkan di daerah geografis kerja. Tidak diarahkan ke luar geografis. Kecuali jika pada geografis tempat kerja tidak ada lagi yang membutuhkannya.
Pandangan ini sejalan dengan pesan Nabi ketika mengutus Muadz bin Jabal sebagai amil zakat yang dengan pesan bahwa zakat diambil dari penduduk yang kaya dan dikembalikan kepada penduduk miskin.
Hadis Nabi ini dipahami bahwa pengelolaan zakat mengandung asas desentralisasi dan bukan sentralisasi.
Wallahu A’lam
==BERSAMBUNG…===
More Stories
Pengukuran, Besaran, dan Satuan Sebuah Konsep Dasar Memulai Kehidupan
Ramadan: Evaluasi, Tindaklanjut dan Istiqamah (20)
Ramadan: Evaluasi, Tindaklanjut dan Istiqamah (21)