Flag Counter
12 October 2024

Kitorang News

Harmoni dan Produktivitas

Digelar TIPD, Dosen IAIN Sorong Ikuti  Coacing Discussion “Lets Talk and Discuss About SISTER and Many More”

Samsudin Datu : Mau Naik Jabatan/Golongan, Cek Angka Kredit

SORONG- Dibuka secara resmi oleh Plh Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN)  Dr Sudirman, SH M.Hi, pulihan dosen di lingkup Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sorong mengikuti kegiatan  Coaching Discussion “Lets Talk and Discuss About SISTER and Many More” yang digelar Unit Pelaksana Teknis (UPT)  Teknologi Informasi  dan Pangkalan Data (TIPD)  di Gedung Lab TIPD  IAIN Sorong, Kamis (6/6).

 Dalam sambutannya, Dr Sudirman yang sehar-hari Wakil Rektor 1 IAIN Sorong menilai kegiatan bincang-bincang, diskusi tentang sistem aplikasi ini sangt penting. Karena dari laporan TIPD masih banyak yang datanya belum memenuhi syarat.

 Dosen IAIN Sorong yang mengikuti kegiatan di Lab TIPD. (rosmini)

 Hal ini kata Dr Sudirman, penting diperhatikan oleh para dosen, karena dari input data pada sistem yang ada,  akan menentukan apakah dosen bersangkutan aktif atau non aktif.   “Kalau tidak aktif berarti  konsekswensinya besar. Yang mau sertifikasi, naik pangkat kalau tidak aktif dalam sistem itu akan terhenti tidak bisa diproses,”ujar Dr Sudirman.

 Karena itu, melalui kegiatan  Coaching Discussion, Plh Rektor berharap kepada para dosen agar banyak bertanya kepada  3 nara sumber yang dihadirkan pada kegiatan  ini.

  Kepada para dosen di lingkungan IAIN Sorong yang hadir dalam kegiatan  Coaching Discussion , Plh Rektor mengatakan selalu mendorong agar usulan kenaikan pangkat, jabatan dipercepat.  Dan  secara internal, proses itu selalu dipermudah. “Yang mau naik lektor, asisten ahli itu secepatnya dipropses, dipermudah, yang mau naik lektor,  lektor kepala saya juga diberikan keringan  supaya dipermudah,”ujar Dr Sudirman.

 Samsudin Datu, M,Pd saat menyampaikan materi. (rosmini)

Plh Rektor juga meminta agar dalam mengikuti sistem yang ada harus memiliki kesadaran bersama sehingga semua persyaratan dapat dipenuhi.  Ia juga menegaskan  dalam proses usulan peningkatan karir jajarannya, tidak membeda-bedakan apakah itu yang berstatus PNS, P3K atau yang CPNS.

 “Selama kita masih bisa bantu untuk maju.  naik saya kira wajib kita bantu,”tandas Dr Sudirman. Kegiatan  Coaching Discussion menghadirkan 3 nara sumber yakni Samsudin Datu, M.Pd dengan materi diskusi  ketentuan kenaikan jabatan akademik dosen pada masa peralihan,  Agus Yudiawan, M.Pd  dengan materi diskusi SISTER  BKD dan SISTER  Serdos, serta Kepala UPT TIPD, Erwinestri H.N Afifi, M.Pd tampil dengan materi   Coacing Pemadanan NIK, Rumpun Ilmu dan PDD SISTER CLOUD.

 Ditemui disela kegiatan, Samsudin Datu, M.Pd  yang sehari-hari Analisis SDM Aparatur Ahli Muda IAIN Sorong mengatakan,  kegiatan ini sangat penting, terutama bagi para dosen, karena dengan kegiatan ini memberikan suatu evaluasi kepada dosen  untuk senantiasa  menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.

 “Kegiatan tadi saya  berikan materi, tentang ketentuan kenaikan  jabatan dosen dalam masa peralihan, dengan surat Mendikbud tersebut, artinya diberikan kemudahan bagi para dosen.  Kemudahan dalam menyiapkan dokumen dan bisa mengajukan proses kenaikan jabatan dan pangkat golongannya,”jelas Samsudin Datu.

  Untuk memproses usulan kenaikan jabatan atau golongan , perguruan tinggi seperti IAIN Sorong masih harus menunggu surat turunan dari Kemenag RI atas surat edaran dari Mendikbud, sehingga pada satker masing-masing  bisa  bekerja sesuai dengan regulasi  yang ada.

 Yang kedua kata Samsudin Datu,  untuk kenaikan pangkat atau  usulan kenaikan  jabatan fungsional dosen, ataupun dalam  kenaikan pangkat, golongan tidak serta merta langsung bisa diusulkan.

 “Tentu dengan berbagai macam persyaratan yang harus kita siapkan.  Terutama dari dosen adalah yang paling disiapkan adalah angka kreditnya. Cukup tidak, angka kreditnya, dari asisten ahli ke lektor, dari lektor ke lektor kepala dan lektor kepala ke guru besar,”jelas Samsudi Datu.

 Dikatakan, jika  angka  kredit dari para dosen sudah memenuhi syarat, maka  tentu sudah bisa diajukan. Hanya saja saat ini imbuh Samsudin Datu, pihaknya belum bisa mengajukan karena masih menunggu regulasi dari Kemenag  RI. “Sebenarnya, usulan kenaikan pangkat itu tidak bermasalah jika persyaratan itu memenuhi syarat,”tandasnya.

  Lebih lanjut dijelaskan bahwa pada tanggal 30 Juni 2023, Kemendikbud Ristek menutup layanan usulan pangkat online bagi dosen sehingga beberapa tahun terakhir ini, semua dosen di  perguruan tinggi  bahkan di Sub Ketenagaan dan Kelembagaan Kemenag pun masih  menunggu aturan atau regulasi baru dari Mendikbud.

 “ Alhamdulillah sudah keluar SE dari Mendikbud tinggal Kemenag memberikan turunan tentang surat tersebut,”tandas Samsudin Datu. “Jadi sebenarnya intinya adalah jika dokumen kita semua lengkap, persyaratan semua lengkap itu mudah sekali  untuk kita proses pengusulan kenaikan pangkat,”imbuh Samsudi Datu. (ams)

Loading

Tentang Penulis