Penulis: Hamzah Khaeriyah (Rektor IAIN Sorong / Ketua Umum Darud Da’wah wal Irsyad Papua Barat Daya)
Sorong.Kitorangnews.com – Selain melihat tipikal jamaah terkait sandal maka pengurus masjid mengambil kebijakan yaitu: Pertama, Kemandirian, yakni a. memberi ruang seluas-luasnya untuk mengatur sandal mereka, dengan membolehkan sandal dibawa ke ruang masjid sepanjang tidak digunakan tapi disimpan di dalam kantong plastik; b. Menyiapkan ruang peniyimpan atau ruang titipan. Pada ruang ini termasuk barang belanjaan.
Respon kebijakan pengurus tentang pengaturan ini menjadi bagian dari ajaran shalat tentang ketertiban.
Hal lain yang disiapkan oleh pengurus masjid adalah kotak amal. Pada awalnya kotak amal yang disiapkan di masjid untuk kepentingan biaya operasional pelaksanaan kegiatan jumat dan tarwih, namun pada beberapa masjid jenis kotak amal bertambah menjadi kotak amal untuk jumat berkah, istilah ini digunakan untuk membiayai penyiapan nasi kotak atau makanan lain yang disiapkan.
Istilah jumat berkah ditujukan pada kecenderungan sebahagian jamaah menyiapkan hidangan pada hari jumat. Hidangan diperuntukkan bagi jamaah yang dinikmati usai mereka melaksanakan shalat jumat.
Terdapat lagi kotak amal yang lain yaitu kotak amal untuk pendidikan yang ditujukan untuk membiayai kepentingan jamaah yang membutuhkan biaya sekolah.
Bahkan terdapat lagi kotak amal yang dipasang di bagian belakang berdekatan dengan kamar kecil. Kotak ini dimaksudkan untuk menampung pendanaan yang dialoksikan pada pemeliharaan dan layanan untuk kamar kecil.
Kreatifitas pengurus masjid yang disebutkan, mendorong jamaah untuk berpartisipasi untuk berinfak. Jamaah diberikan akses untuk berinfak baik sisi nominal maupun peruntukan infak.
Peruntukan infak yang sudah jelas dan tertulis misalnya pada kotak amal dikenal infak muqayyadah. Pada pembahasan yang lalu dikemukakan bahwa ajaran infak merupakan salah satu ajaran fundamental Islam yang diperkenalkan Alquran secara dini yang dapat disebut sebagai satu paket yakni iman, shalat dan infak.
Kedekatan shalat dan infak telah diterjemahkan konsep operasionslnya oleh pengurus masjid dalam bentuk kotak amal. Bahkan, jauh sebelum adanya kotak yang dipasang di luar ruang utama masjid, terdapat tradisi yang dibangun oleh pengurus masjid. Yaitu setiap selesai shalat jamaah magrib, maka salah seorang pengurus masjid membawa “celengan” dan menyodorkan di depan jamaah yang masih duduk dan baru usai menyelesaikan shalat.
Sikap terampil pengurus ini dilakukan secara terus menerus, dengan ciri khas tertentu, yakni sambil.menyodorkannya juga “celengan” itu mengeluarkan bunyi.
Penceramah Islam, menyatakan bahwa bunyi itu dilakukan agar menjadi penanda bahwa “celengan” lewat, sehingga jamaah yang sedang kurang melihatnya dapat terketuk hatinya untuk betinfak.
Selain pola yang diantar, juga terdapat celengan yang digeser. Jadi hanya tangan jamaah yang kebetulan berada di depan mereka yang menggesernya. Namun, biasanya perbedaan celengan yang diantar dan yang digeser terletak.pada sisi bagian atas.
Pada celengan yang diantar tidak ditemukan bagian penutup pada sisi atas sehingga jamaah dapat saja memasukkan infak dengan leluasa. Berbeda pada celengan yang digeser tampak bagian sisi atas tertutup dan dibuatkan lubang kecil.
Ukuran lubang itu memang kecil karena uang kertas yang akan diinfakkan harus dilipat tiga kali sehingga memungkinkan masuk ke celengan, jika tidak dilipat, maka uang kertas mengalami kendala untuk diinfakkan ke dalam celengan.
Penceramah Islam menjelaskan bahwa lubang kecil itu hanya persoalan teknis saja supaya aman, dalam arti jumlah yang diinfakkan akan sama jumlahnya yang sampai di pengurus.
Pada era digital, kelihatannya pengurus masjid telah mengubah pola layanan infak kepada jamaah. Tidak ditemukan lagi lubang kecil, tapi tergantikan dengan barcode.
Wallahu A’lam.
==BERSAMBUNG…===
More Stories
Pengukuran, Besaran, dan Satuan Sebuah Konsep Dasar Memulai Kehidupan
Ramadan: Evaluasi, Tindaklanjut dan Istiqamah (20)
Ramadan: Evaluasi, Tindaklanjut dan Istiqamah (22)