Sorong, KitorangNews.Com – Pemerintah Kota Sorong kembali menerbitkan Instruksi Wali Kota Sorong Nomor 188.5/2/2020 tentang Pembukaan Akses Transportasi Perhubungan Udara dan Laut di Kota Sorong.
Dalam instruksi itu disampaikan beberapa ketentuan perihal operasional transportasi udara melalui Bandara Domine Eduard Osok (DEO) bagi penerbangan komersial. Penerbangan komersial yang menuju Kota Sorong melalui transportasi udara dijadwalkan dua maskapai. Setiap maskapai diizinkan dua penerbangan per hari dengan rute Jakarta-Sorong sedangkan rute penerbangan ke luar Kota Sorong dapat diatur oleh masing-masing maskapai penerbangan. Selain itu, penerbangan masuk ke Kota Sorong dari Wilayah Papua dan Papua Barat dapat diatur oleh masing-masing maskapai penerbangan. Ketentuan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Perhubungan RI Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca Juga : Instruksi Walikota Sorong Nomor 188.5/2/2020 tentang Pembukaan Akses Transportasi Perhubungan Udara dan Laut di Kota Sorong
Sementara itu, operasional transportasi laut bagi pelayaran komersial baik kapal pelni maupun kapal perintis yang mengangkut penumpang dari luar Wilayah Papua dan Papua Barat tidak diperkenankan menurunkan penumpang di pelabuhan Kota Sorong kecuali kapal yang beroperasi di sekitar wilayah Papua dan Papua Barat. Pelayaran komersial diizinkan untuk kapal yang mengangkut penumpang yang akan meninggalkan kota Sorong ke daerah-daerah yang masih membuka rute pelayaran. Ketentuan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Perhubungan RI Nomor 12 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Laut dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Penertiban operasional transportasi udara dan laut ini dimaksudkan untuk membantu Tim Gugus Tugas dan pemerintah dalam menerapkan prosedur new normal pada sektor perhubungan di era Pandemi Covid-19. Selain itu, instruksi ini merupakan upaya preventif pemerintah Kota Sorong dalam melindungi masyarakat agar tetap sehat dan aman (16/6).
Instuksi Wali Kota Sorong ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease (Covid-19) Serta Rapat FORKOPIMDA Kota Sorong, yang dipimpin oleh Wali Kota Sorong dan dihadiri oleh pimpinan DPRD, Wakil Wali Kota, Komandan Korem 181/PVT, Komandan Lantamal XIV, dan Satgas Percepatan Pencegahan Covid-19 Kota Sorong pada hari Selasa, 16 Juni 2020, bertempat di Aula Samu Siret. Instruksi ini mulai berlaku hari ini, 22 Juni 2020. (asi/aha)
More Stories
Rektor IAIN Sorong Hadiri Peringatan HUT Kabupaten Sorong ke-57
Sukseskan MTQ Ke-1 Provinsi Papua Barat Daya, 4 Pimpinan IAIN Sorong Jadi Anggota Dewan Hakim
Rayakan HUT Kabupaten Sorong ke-57, 41 Regu Ramaikan Lomba Gerak Jalan