Flag Counter
17 September 2024

Kitorang News

Harmoni dan Produktivitas

Sinergitas Disperindagkop Kabupaten Sorong Dan LP3H IAIN Sorong Dalam Rangka Halal Papua Untuk Indonesia

Sorong- Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sorong terus berkomitmen dalam mendukung peraturan pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal di Indonesia. Komitmen ini direalisasikan dalam kegiatan sosisalisasi fasilitas sertifikasi halal bagi para usaha kecil dan menengah bertempat di Gedung Tongkonan pada Selasa, 5 Desember 2023. Sosialisasi ini disampaikan secara langsung oleh Ketua Halal Center LP3H IAIN Sorong Ibu St. Umrah, MA keapada 220 pelaku usaha mikro dan menengah yang berada di wilayah Kabupaten Sorong. St. Umrah menyampaikan bahwa dengan melakukan sertifikasi halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang diperdagangkan.

Gambar  1 Penyampaian materi oleh Ketua Halal Center LP3H IAIN Sorong

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Disperindagkop Usaha Kecil dan Menengah tersebut memiliki target terbit 220 sertifikat Halal bagi para pelaku usaha di Kabupaten Sorong. Para pelaku usaha yang hadir dalam kegiatan tersebut tidak hanya sekedar mendapatkan edukasi program Halal, mereka turut serta melakukan pengisian formulir dan mendaftarkan produk yang dimiliki. Antusiasme warga menyambut program Fasilitasi Halal ini tercermin di pelaku usaha keripik Nadhifa. Dalam wawancara dengan tim Halal Center IAIN Sorong, pelaku usaha keripik Nadhifa mengucapkan terimakasih kepada Disperindagkop usaha kecil dan menengah Kabupaten Sorong dan LP3H IAIN Sorong yang memfasilitasi program tersebut. “saya selaku pelaku usaha sangat menunggu-nunggu momen ini sebab saya sudah sangat ingin memasarkan produk keripik yang saya miliki untuk skala pasar yang lebih luas” ujarnya.

Gambar  2 Antusiasme pelaku usaha dalam mendaftar sertifikasi halal
Gambar  3 Ir. Samsul Arifudin didampingi LP3H IAIN Sorong dan Seluruh PU Kabupaten Sorong

Terlihat antusiasme warga langsung mengerumuni panitia untuk mendapatkan formulir dan konsultasi mengenai produk yang dimiliki untuk sleanjutnya diproses sertifikat halal. Disperindagkop usaha kecil dan menengah tidak hanya terbatas memfasilitasi para pelaku usaha dalam mendaftar fasilitasi produk halal, seluruh panitia juga bahu membahu dalam melayani masyarakat dalam melakukan pembuatan NPWP, hingga NIB yang menjadi persyaratan dokumen pengajuan sertifikasi halal. “Antusiasmenya sangat tinggi dari para pelaku usaha, kita akan tingkatkan lagi program seperti ini di tahun yang akan datang”, ujar Ir. Ir. Samsul Arifudin selaku Kepala Bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sorong. (ehna/hc)

Loading

Tentang Penulis