Sorong, kitorangnews.com – Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Kantor UPBU Kelas 1 Domine Eduard Osok (DEO) Sorong, telah merilis persyaratan perjalanan domestik menggunakan transportasi udara, Rabu, 3 November 2021.
Rilis persyaratan penerbangan oleh Kantor UPBU Kelas 1 Deo Sorong tersebut, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021. Persyaratan perjalanan menggunakan transportasi udara ini mulai berlaku pertanggal 3 November 2021.
Keterangan dalam SE tersebut menyebutkan bahwa, penumpang dari dan menuju Bandar Udara di pulau Jawa dan Bali, bagi yang telah melakukan vaksin minimal dosis kedua, maka cukup dengan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1×24 jam.
Sedangkan, penumpang yang hanya memiliki sertifikat vaksin dosis pertama harus menunjukkan hasil negatif tes PT-PCR maksimal 3×24 jam.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan Kantor UPBU Kelas 1 Deo Sorong, bagi penumpang antara Bandar Udara di luar pulau Jawa dan Bali, bagi yang sudah melakukan vaksin dosis pertama cukup menunjukkan hasil negatif test PT-PCR maksimal 3×24 jam, dan atau hasil negatif rapid antigen maksimal 1×24 jam.
Sumber: Instagram Bandaradeo
(LN)
More Stories
Rektor IAIN Sorong Hadiri Peringatan HUT Kabupaten Sorong ke-57
Sukseskan MTQ Ke-1 Provinsi Papua Barat Daya, 4 Pimpinan IAIN Sorong Jadi Anggota Dewan Hakim
Rayakan HUT Kabupaten Sorong ke-57, 41 Regu Ramaikan Lomba Gerak Jalan