Flag Counter
12 October 2024

Kitorang News

Harmoni dan Produktivitas

10 Orang Pelamar DTBPNS IAIN Sorong Dinyatakan Lulus, Berikut Daftar Namanya!

Keterangan Foto: Tangkapan layar Surat Pengumuman kelulusan seleksi DTBPNS IAIN Sorong tahun 2021

Sorong, KITORANGNEWS.com – Penerimaan tenaga pendidik atau dosen tahap 1 dan 2 di lingkungan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sorong sudah berakhir. Sejumlah sepuluh orang dosen dinyatakan diterima dengan bidang keahlian yang berbeda-beda. Proses penjaringan, mulai dari pengumuman sampai proses seleksi dilakukan selama kurang lebih satu bulan.

Penerimaan dosen di lingkungan IAIN Sorong ini bertujuan menambah jumlah tenaga pendidik disebabkan akan masih terdapat beberapa prodi yang masih kekurangan dosen. Di samping itu juga, hal ini sebagai langkah pemenuhan persyaratan pembukaan program studi (prodi) baru.

Melalui skema Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil (DTBPNS), IAIN Sorong bisa menambah sumber daya (SDM) di bidang tenaga pendidik untuk menambah serapan SDM melalui skema seleksi CPNS.

Hal tersebut disampaikan oleh Dekan Fakultas Tarbiyah sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Bagian ULA, Hasbullah.

“Seleksi DTBPNS ini salah satu tujuannya adalah menambah jumlah dosen yang masih kekurangan di prodi, juga sebagai langkah untuk memenuhi persyaratan pembukaan prodi” kata Hasbullah.

Adapun beberapa nama DTBPNS yang telah dinyatakan lulus dan diterima sebagaimana yang tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor B-0775/In.41/KP.00.3/11/2021 tentang Penetapan Kelulusan Dosen Tetap Bukan PNS (DTBPNS) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sorong Tahun 2021.

1. Ruslan Rasyid (Dosen Manajemen)
2. Muhammad Rizki (Dosen Hukum)
3. Nirwan (Dosen Sosiologi)
4. Rinjani (Dosen Psikologi)
5. Istika Ahdiyanti (Dosen Sosiologi)
6. Ashari (Dosen Psikologi)
7. Ririn Musdalifa (Dosen Psikologi)
8. Nurfitriani (Dosen Sosiologi)
9. Fiki Febrian (Dosen Manajemen)
10. Abdullah (Dosen Sosiologi)


Berdasarkan keterangan yang ada di surat pengumuman dan satu kesatuan dengan daftar nama yang dinyatakan lulus, bahwa bagi yang telah dinyatakan lulus untuk segera melengkapi dokumen sebagai persyaratan pengajuan nomor induk dosen nasional (NIDN).

(LN)

Loading

Tentang Penulis