Penulis: Hamzah Khaeriyah (Rektor IAIN Sorong / Ketua Umum Darud Da’wah wal Irsyad Papua Barat Daya)
Sorong.Kitorangnews.com – Secara sederhana ketaatan kepada Allah mencakup melaksanakan perintah dan menjauhi larangan-Nya; juga pada taat pada kontrak yang dibuat dengan sesama manusia yang terkait keluarga dan pekerjaan atau muamalah.
Pandangan ini menghendaki bahwa konsep ketaatan ini sangat luas dan dilakukan secara terintegrasi. Mengabaikan salah satu aspek akan memberikan dampak pada makna konsep ketaatan.
Bagaimana fakta sosiologis tentang konsep ini?. Terdapat empat tipikal yaitu: 1) Kuat beribadah kepada Allah namun lemah dalam taat atas kontrak dengan manusia; 2) Taat terhadap kontrak tapi lemah pada pelaksanaan ibadah; 3) Lemah pada ibadah dan juga lemah pada kontrak sesama manusia; 4) Kuat ibadah dan kuat juga pada kontrak sesama manusia.
Tipikal keempat yang menjadi harapan dalam doa. Mengapa tipikal keempat yang diharapkan. Karena hukum kehidupan dunia adalah kerja dan kerja.
Konsep kerja adalah keseriusan manusia untuk melaksanakan asas ketaatan pada ibadah dan kontrak pada sesama manusia.
Istilah ibadah, merupakan istilah fikih yang kemudian menjadi istilah sosiologis, sedang kerja dalam ilmu fikih disebut muamalah, yang memberi ruang interaksi antar sesama untuk kesepakatan tertentu.
Jadi konsep kerja dalam ilmu fikih, yang secara sosiologis mengalami degradasi makna, yang menghilangkan aspek ibadah, karena dipandang tidak memberikan dampak finansial.
Bahwa konsep ibadah yang seperti ini tidak sepenuhnya benar, karena ibadah zakat sebagai ibadah kehartaan, justru bermain pada pengeluaran dan penerimaan keuangan.
Begitu pula pada Ibadah haji, juga memberikan dampak pada finansial karena terdapat interaksi layanan keuangan untuk memperoleh fasilitas.
Nah, bagaimana dengan ibadah shalat dan puasa. Ibadah shalat, juga membutuhkan finansial walaupun pada masa awal yakni pada pembelian pakaian shalat dan bahkan dengan era kontemporer, air yang digunakan juga berwudu sebagai air yang difasilitasi oleh perusahaan tertentu juga harus berbayar sebagai kebutuhan air rumah tangga.
Bahwa ilmu fikih membedakan kedua istilah fikih ibadah dan fikih muamalah, karena kepentingan pembahasan keilmuan yang harus memiliki ciri, objek dan metodologi, serta aksiologis, tetapi juga dilihat dari sisi ilmu keislaman, yang landasan utamanya adalah wahyu.
Posisi wahyu dikaitkan dengan konsep dasar penciptaan manusia oleh sang pemilik alam semesta adalah beribadah, sebagaimana dalam Alquran : Wama khalaqtu aljin wal ins illa liyabudun.
Sisi lain tentang kerja dalam Alquran ditemukan dua kosa kata yang berbeda yakni al fi’l dan al ‘amal. Kedua kosa kata ini diartikan dengan kerja.
Wallahu A’lam
==BERSAMBUNG…===
More Stories
Pengukuran, Besaran, dan Satuan Sebuah Konsep Dasar Memulai Kehidupan
Ramadan: Evaluasi, Tindaklanjut dan Istiqamah (20)
Ramadan: Evaluasi, Tindaklanjut dan Istiqamah (22)