Flag Counter
11 February 2025

Kitorang News

Harmoni dan Produktivitas

KPK Deadline 2 Minggu: 53 Pejabat Pemkot Sorong Belum Lapor Harta Kekayaan

Sorong, kitorangnews.com – Sampai saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 53 pejabat (79, 22 %) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong belum melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara).

Dari 53 pejabat eksekutif yang belum melaporkan LKHPN itu diantaranya 2 orang kepala dinas , 14 orang kepala bidang, 13 bendahara, 2 kepala distrik, 3 lurah, 3 orang sekretaris dan 1 orang staf ahli.

Selain itu KPK juga mengungkapkan 1 orang anggota DPRD Kota belum malaporkan LHKPN.

Secara terang-terangan, dalam Rapat Koordinasi Akselerasi (Piloting) Pencegahan Korupsi di Gedung Lambert Jitmau Kota Sorong, Rabu (13/9), KPK membeberkan data nama-nama pejabat esekutif Pemkot dan legislatif yang belum melaporkan harta kekayaannya.

Secara keseluruhan, dari data yang direlease KPK, untuk pelaporan LHKPN esekutif tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Sorong kepatuhan 100%.

Pemerintah Kabupaten Raja Ampat 100%, Pemerintah Kabupaten Tambrauw 100%, Pemerintah Kabupaten Maybrat 97, 66%, Pemerintah Kota Sorong 79, 22 %, Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan 74, 22%.

Kasatgas Korsub Wilayah 5 KPK, Dian Patria mengatakan pejabat yang belum melaporkan LHKPN itu semestinya ada rasa malu.

Ia juga heran sudah 3 tahun melakukan pendampingan di lingkup Pemerintah Kota Sorong belum juga ada perubahan.

“Mestinya kalau orang tidak lapor LHKPN harus ada rasa malu. Tapi ini kan tidak ada di sini (Kota Sorong, Red). Mungkin urat malu sudah putus,”ujar Dian Patria kapada media usai Rapat Koordinasi Akselerasi (Piloting) Pencegahan Korupsi Oleh KPK RI di Gedung Lambert Jitmau Kota Sorong.

Batas waktu penyerahan laporan LHKPN telah berakhir sejak 31 Maret lalu.

Apakah karena harta yang dimiliki terlalu banyak sehingga bingung yang mana yang mau dilaporkan, atau takut terungkap harta hasil korupsi, yang pasti kata Patria dari laporan LHKPN, KPK akan melakukan pendalaman.

Jika harta yang dimiliki tidak sesuai dengan pendapatan yang sebenarnya, maka bisa kena tindak pidana pencucian uang, seperti kasus yang melibatkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar AP yang ditahan KPK karena terjerat TPPU (tindak pidana pencucian uang) dalam kasus penerimaan grativikasi senilai Rp 28 miliar.

Selain itu juga ada kasus yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta ED yang jadi tersangka kasus dugaan grativikasi setelah KPK melakukan pemeriksaan LHKPN.

Dalam laporan LHKPN, kata Patria jangan sampai pejabat mengaku paling miskin tapi dalam kesehariannya ternyata bergaya hidup hedon.

Untuk sanksi bagi pejabat yang belum atau tidak melaporkan LHKPN diakuinya memang tidak ada dalam Undang-Undang namun pimpinan daerah setempat bisa memberikan sanksi berupa mutasi atau penundaan pangkat.

Yang pasti kata Patria, dalam 2 minggu ini 53 pejabat Pemkot Sorong dan 1 orang anggota DPRD Kota Sorong sudah harus melaporkan ke KPK.

Seperti yang diungkapkan secara tegas dalam Rakor, Dian Patria mengatakan Pemerintah Kota sangat rendah kapatuhan dan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Hal ini tercermin dalam angka pengisian dan verivikasi MCP (Monitoring Center for Prevention) 2023 yang dinilai Patria rendah jika dibandingkan dengan kabupaten lainnya di Papua.

“Saya sendiri melakukan pendampingan di Kota Sorong sejak 2021-2023. Tiga tahun itu kita ada temuan-temuan di lapangan, score MCP masih 28 tidak ada perubahan. Pajak Hotel Marina, Mamberamo belum lunas padahal kita sudah dampingi ke lapangan sejak 2021, Hotel Vega sekarang tahun ini juga belum bayar sama sekali,”ungkapnya.

“Jadi memang untuk Kota Sorong tidak ada perubahan, tidak ada komitmen , MCP rendah berarti tidak ada komitmen untuk berubah, tidak ada komitmen untuk melakukan perbaikan,”imbuhnya.

Singkat kata, dari catatan KPK karena tidak ada perubahan dalam progres MCP, pemerintah Kota Sorong dianggap tidak memiliki komitmen dalam mendukung upaya pencegahan korupsi.

“Ini harus dicambuk,”ujar Patria yang secara terang-terangan mengungkapkan datanya dalam Rakor yang dihadiri PJ Walikota Sorong Septinus Lobat, SH MPA beserta jajarannya dan pimpinan DPRD Kota Sorong beserta segenap anggota dewan.

Kepada para peserta Rakor yang dihadiri pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Soorng, Patria juga mengungkapkan penilaian terhadap integritas Pemkot Sorong dengan beberapa indikator seperti soal grativikasi, konflik kepentingan dalam pengelolaan SDM seperti masih ada bendahara seumur hidup juga disinggung oleh Patria.

Dalam sesi tanya jawab, anggota DPRD Kota Sorong, Demanto Silalahi minta agar KPK terlibat dalam tahapan Pilkada maupun Pileg 2024 mendatang, karena menurut Demanto Silalahi, dalam pesta demokrasi 2024 yang namanya money politik pasti terjadi.

“Ada uang ada suara”. Sementara anggota DPRD Syafrudin Sabonamma dalam Rakor dengan KPK mengungkapkan fakta yang miris, dimana Kelurahan Remu yang dikelilingi banyak perkantor termasuk Kantor Walikota dan Kantor Pemrov PBD tapi sampai saat ini tidak punya kantor lurah.

Karena itu, tanah yang merupakan aset Pemkot yang masih ditempati oleh mantan pejabat bisa digunakan untuk membangun Kantor Lurah.

Mantan pejabat yang masih menguasai aset Pemerintah Kota itu yang juga dibahas dalam Rakor dimana Korsub Wilayah 5 KPK Dian Patria mengatakan mantan pejabat hendaknya punya rasa malu jika masih menempati atau menguasai aset pemerintah. (ros)

Loading

Tentang Penulis