Flag Counter
17 September 2024

Kitorang News

Harmoni dan Produktivitas

Keluarkan Zakat, di Tempat Mencari Nafkah atau di Kampung?

Sorong. kitorangnews.com – Sisa dua bulan lagi kita akan memasuki bulan suci Ramadhan 1444 H / 2023 M. Tentu sebagai umat Islam kita telah menyiapkan berbagai persiapan-persiapan dalam menyambut bulan mulia tersebut.

Banyak permasalahan yang muncul di tengah umat Islam saat ini dalam praktik agamanya. Kerap kali mereka bingung dan bertanya-tanya mengenai permasalahan hukum dan pelaksanaannya. Ini tentu menjadi satu poin kegembiraan tersendiri, dikarenakan umat Islam telah satu langkah memprioritaskan agamanya sebagai rujukan.

Salah satu permasalahan yang muncul biasa di dalam bulan Ramadhan adalah tatkala seseorang ini mengeluarkan zakat baik itu zakat fitrah, fidyah, zakat mal maupun jenis infaq, shodaqoh lainnya. Pertanyaan yang muncul tersebut salah satunya adalah apakah zakat itu dikeluarkan atau dibayarkan di mana kita mencari nafkah ataukah dikeluarkan di kampung halaman?.

Secara praktik, zakat adalah sejumlah harta wajib yang dikeluarkan oleh umat Islam, kemudian zakat yang telah dikeluarkan tersebut diserahkan kepada lembaga otoritatif yang bertugas mengelola zakat, salah satunya adalah BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional). Selanjutnya, BAZNAS akan mendistribusikan kepada yang berhak menerima seperti fakir, miskin, ‘amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, golongan fisabilillah dan ibnu sabil.

Pertanyaan yang muncul adalah bolehkah seorang Muzakki (baca: pezakat) mengeluarkan zakat di luar dari tempat dia mencari nafkah?. Contoh : si Fulan kerja di sebuah perusahaan, lembaga atau sejenisnya di Kota Sorong namun tiba waktu membayar zakat, si Fulan mengeluarkan zakatnya di kampung halaman.

Pada rubrik kitorangnews.com kali ini kita akan mendengar ulasan Rektor IAIN Sorong, Hamzah Khaeriyah terkait pertanyaan tersebut di atas, beliau memberikan jawaban bahwa tidak boleh mengeluarkan zakat di luar dari tempat kerja. Alasannya adalah masyarakat di sekitar tempat seorang Muzakki tersebut mencari nafkah masih banyak yang membutuhkan.

“Terkait zakat, ini sudah ada ketetapannya. Dalam arti telah memiliki regulasi yang mengatur mulai proses penerimaan hingga pendistribusiannya. Mayoritas ulama memberikan pendapat bahwa penyaluran zakat harus diberikan di tempat seorang Muzakki itu tinggal dan mencari nafkah. Oleh karenanya tidak boleh mengeluarkan zakat ke kampung halaman.” Ujar Hamzah Khaeriyah.

Lebih lanjut, ia pun menyampaikan bahwa pemahaman masyarakat perantauan selama ini khususnya di Kota Sorong dan sekitarnya harus diluruskan. Dalam pengamatannya, ia melihat masih banyak masyarakat perantau yang hidup dan mencari nafkah di tempat perantauan namun tatkala membayar zakat, mereka kirim ke kampung halamannya masing-masing.

“Nah, kebiasaan para perantau ini harus mendapat pencerahan. Zakat itu sebenarnya dimanfaatkan oleh penerima zakat di mana seorang muzakki itu bekerja. Kalau ada sisa barulah diberikan ke kampung tetangga.” Tuturnya.

“Khususnya para perantau agar zakat disalurkan sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku yakni menyalurkannya kepada lembaga pengelola zakat yang otoritatif seperti BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) sebagai bentuk kontribusi seorang muslim terutama dalam hal memberikan data kekuatan zakat, pelaporan dan lain sebagainya.” Tambahnya.

Zakat sebagai rukun Islam yang ketiga tentu berbeda dengan infaq maupun shodaqoh. Zakat sendiri telah ada mekanismenya yang digariskan oleh para ahli dalam bidang zakat. Adapun perihal infaq dan shodaqoh maka silahkan diberikan kepada siapa saja yang dikehendaki.

Secara aksiologis, zakat berfungsi sebagai pembersih harta serta ungkapan rasa syukur atas segala nikmat dan karunia yang telah Allah swt. berikan kepada kita semua umat muslim. Di samping itu pula, berfungsi sebagai media yang mempererat tali persaudaraan antara Aghniya (baca: kalangan mampu / berkecukupan) dan Dhu’afa (baca: kurang mampu).

Islam sebagai agama tidak hanya mengatur bagaimana hubungan antara seorang hamba dengan Tuhan-Nya semata namun mengatur pula dimensi sosial kemanusiaan di lingkungan seorang Muzakki dan Mustahiq itu berada. Oleh karenanya, mengeluarkan zakat di luar dari tempat kerja sangat tidak dianjurkan.

Tutupnya, Hamzah Khaeriyah menyampaikan bahwa praktik membayar zakat itu tidak sekedar memenuhi kewajiban semata. Namun mengarah pula kepada perkembangan perekonomian Islam.

Semoga Bermanfaat.

Loading

Tentang Penulis